Detail Buku

Kembali
Judul Buku : Kewajiban Negara Menyelesaikan Pelanggaran HAM
Penulis : Chrisbiantoro
Penerbit : Kontras
Jumlah Halaman : 35
Tahun Terbit : 2014
ISBN : -
Bahasa Buku : Indonesia
File Buku :   Baca Buku
Sinopsis :

Buku kecil ini hadir sebagai sebuah panduan untuk mengukur kewajiban negara. Dalam konteks HAM, kewajiban negara yang muncul adalah kewajiban untuk memajukan HAM, kewajiban untuk melindungi dan kewajiban untuk memenuhi HAM dari setiap warga negara. Untuk itu, buku ini memberikan tinjauan kewajiban negara dari beragam sudut pandang, pertama dari hukum nasional, regional dan hukum HAM internasional. Salah satu kekuatan buku ini adalah memberikan ulasan secara spesifik terhadap beberapa instrumen hukum HAM internasional, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, serta kewajiban yang melekat di dalamnya. Adopsi terhadap ragam instrumen hukum HAM internasional memberikan penguatan terhadap sistem dan mekanisme hukum nasional. Namun demikian, trisula kewajiban negara dalam bidang HAM tersebut di atas, dalam praktiknya tidak dijalankan secara berimbang; secara khusus, misalkan dalam konteks perlindungan HAM, indeks prestasi pemerintah sangat buruk. Hal ini bisa dilihat dari tidak adanya pengadilan dan penghukuman terhadap kasus pelanggaran HAM berat, baik yang terjadi pada era Soeharto [1966-1998], hingga saat ini. Kejaksaan Agung RI, selaku penyidik perkara pelanggaran HAM berat, dan Presiden selaku atasan Jaksa Agung, justru melakukan pembiaran atas rangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM RI. Lebih dari itu, rangkaian kekerasan, diskriminasi dan kriminalisasi terhadap kelompok beragama dan kepercayaan minoritas, masyarakat adat dan para pembela HAM, semakin marak terjadi. Misalkan dalam konteks agama dan aliran kepercayaan, negara justru tidak tampil untuk memastikan perlindungan dan jaminan keamanan, sebaliknya, negara tampil untuk meliberalisasi kekerasan, dengan membiarkan massa dan ormas yang mengatasnamakan agama melakukan pembunuhan dan beragam kekerasan. iv Sementara itu, kekerasan terhadap masyarakat adat, misalkan yang terjadi di Papua masih terus berlangsung, tanpa ada akuntabilitas penegakan hukum. Selain kewajiban untuk memberikan perlindungan, di sisi yang lain dalam konteks pemenuhan HAM, indeks prestasi negara juga tidak kalah buruk, banyak peraturan dan regulasi yang justru tidak memihak pada upaya pemenuhan HAM, semisal UU Organisasi Kemasyarakatan [ORMAS], UU Intelijen dan RUU Keamanan Nasional, yang berpotensi menggerus kebebasan sipil dan politik. Buku kecil ini hadir dengan memberikan referensi dan pandangan dari pengalaman negara lain, memberikan beberapa preseden dan alternatif strategi yang pernah dilakukan di negara lain, harapannya untuk dapat diterapkan dan memperkuat akuntabiltias HAM di Indonesia. Akhir kata, terlepas dari kekurangan yang ada, kami ucapkan selamat membaca, semoga membawa manfaat.