Badan Eksekutif Mahasiswa (disingkat BEM) adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat pendidikan tinggi yang dipimpin oleh seorang Presiden Mahasiswa atau Ketua BEM. Dalam melaksanakan program-programnya, Presiden Mahasiswa dibantu oleh beberapa Menteri berserta jajaran.
Berbeda dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas, Himpunan Mahasiswa di setiap jurusan maupun Unit Kegiatan Mahasiswa, cakupan atau ruang lingkup Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas bisa lebih luas karena mencakup beberapa fakultas atau keseluruhan lingkup kampus.
Badan Eksekutif Mahasiswa mengadaptasi eksekutif dalam pemerintahan yang bertanggung jawab untuk menerapkan hukum atau kebijakan lainnya yang berlaku pada suatu perguruan tinggi.
Organisasi mahasiswa intra kampus selain BEM diantaranya Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Himpunan Mahasiswa Jurusan maupun Komunitas. Ada atau tidaknya masing-masing, bergantung pada dinamika mahasiswa di setiap kampus
Pengelolaan organisasi mahasiswa dalam beberapa kampus sengaja meniru penerapan kepemerintahan yang ada pada beberapa negara termasuk Indonesia. Misalnya, pada tingkat pusat (BEM Universitas) yang dipimpin oleh Presiden mahasiswa yang dibantu oleh beberapa Kementerian serta selalu berkoordinasi dengan setiap Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) sebagai Lembaga Non Kementerian dan diawasi oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Adapun dibawahnya pada tingkat daerah (BEM Fakultas) yang dipimpin oleh Gubernur, lalu dibawah BEM Fakultas ada HMPS/HMJ yang kewenangannya di tingkat progdi / jurusan serta komunitas. Semua Organisasi Mahasiswa ini, selalu memiliki jalur koordinasi antara satu dan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) adalah sebuah lembaga mahasiswa yang bertugas menjalankan fungsi eksekutif dalam lingkungan kampus Universitas Krisnadwipayana. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana merupakan organisasi yang dipimpin oleh Presiden Mahasiswa dan dibantu oleh Wakil Presiden Mahasiswa yang dipilih melalui Pemilihan Raya oleh Mahasiswa UNKRIS dan memiliki tanggung jawab dalam mewakili dan mengadvokasi kepentingan mahasiswa.
- Struktur Organisasi : Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana terdiri dari kepengurusan yang terdiri dari Presiden Mahasiswa, Wakil Presiden Mahasiswa, serta berbagai Kementerian yang bertanggung jawab atas bidang-bidang tertentu seperti akademik, kesejahteraan mahasiswa, pengembangan organisasi, hubungan masyarakat, dan lain-lain. Setiap Kementerian dipimpin oleh seorang Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri dan staff
- Program Kerja : Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana menyelenggarakan berbagai program kerja yang mencakup kegiatan akademik, sosial, kebudayaan, politik, pengembangan diri dan lain-lain. Program kerja tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi mahasiswa UNKRIS, mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta memberikan manfaat bagi mahasiswa dan masyarakat sekitar.
- Keterlibatan dalam Advokasi : Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana juga berperan dalam mengadvokasi kepentingan Mahasiswa UNKRIS secara khusus dan Rakyat Indonesia secara umum, baik di tingkat internal kampus maupun di tingkat eksternal. Mereka berpartisipasi dalam forum-forum diskusi, pertemuan dengan pimpinan Universitas, pertemuan dengan pimpinan dalam Pemerintahan RI, serta kerjasama dengan organisasi mahasiswa di tingkat Nasional maupun instansi-instansi Negara.
- Hubungan dengan Organisasi Mahasiswa Lainnya : Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana menjalin hubungan yang baik dengan organisasi mahasiswa lainnya di tingkat lokal, regional, dan nasional. Mereka aktif berpartisipasi dalam forum koordinasi antarlembaga mahasiswa serta menjalin kerjasama dalam mengadakan kegiatan bersama. Hal ini membantu dalam pertukaran informasi, berbagi pengalaman, dan memperluas jaringan untuk mencapai tujuan bersama.
- Pengawasan dan Akuntabilitas : Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana memiliki tanggung jawab untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya yang mereka miliki. Mereka melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana dan melaporkan secara berkala kepada Dewan Perwakilan Universitas Krisnadwipayana mengenai hasil kerja dan keuangan Badan Eksekutif Mahasiswa. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan dan memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
- Kolaborasi dengan Pihak Internal dan Eksternal: Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana aktif menjalin kerjasama dengan pihak internal kampus, seperti Rektorat, Pimpinan Fakultas, Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana, Gubernur Mahasiswa, dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), untuk memperkuat sinergi dalam mengembangkan kualitas kehidupan kampus. Mereka juga menjalin hubungan dengan pihak eksternal, seperti organisasi mahasiswa eksternal, instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan untuk mendukung pelaksanaan program kerja dan menciptakan peluang bagi Mahasiswa UNKRIS.